rss_feed

Desa Sriwungu

Jl. Asmosuwito RT. 001 RW. 001 Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu
Banyumas Banyumas Pringsewu Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35373

082186069202 mail_outline pekonsriwungu50@gmail.com

Cuti Bersama
Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • ELISABET DIANI, S.E

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMUNAR

    Sekretaris Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Agustus 2024 23:59:13
  • NEVI VILANTI, S.Kom

    Bendahara Pekon

    Tidak Ada di Kantor
  • DWI GALIH ROMADONA

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
  • DINA RIDAWATI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • INDAH MUASIROH, S,Pd

    Kaur TU Dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • AL MUSONI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • DALDIRI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKADI

    Kadus I

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD ROKIB

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIF TRI PRASETYO, S.Psi

    Operator Pekon

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKA NURAINI, S.A.N

    Operator Pekon

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON SRIWUNGU KEC. BANYUMAS KAB. PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG - SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1446 H -
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

2

Tahun Lalu

4

Total
fingerprint
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

06 Juni 2020 09:46:30 112 Kali

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes yakni:

  1. Bisnis Sosial/ Serving

Melakukan pelayanaan pda warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Pada model usaha seperti ini BUMDes tidak menargetkan keuntungan profit. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan sebagainya.

  1. Keuangan/Banking

BUMDes bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapakan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin. Bukan rahasia lagi, sebagian besar bank komersil di negeri ini tidak berpihak pada rakyat kecil pedesaan.

Selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan, jenis usaha ini juga bisa menyelamatkan nasib warga dari cengkeraman rentenir yang selama ini berkeliaran di desa-desa.

  1. Bisnis Penyewaan/Renting

Menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebuuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.

  1. Lembaga Perantara/Brokering

BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak.

  1. Perdagangan/Trading

BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan. BUMDes mendirikan pabrik es ada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangakapan mereka ketika melaut.

  1. Usaha Bersama/Holding

BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melibatkan banyak usaha di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.

  1. Kontraktor/Contracting

Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok berbagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning servise dan lain-lain. Apalagi sejak 2018 pemerintah desa dilarang mengundang kontraktor dari luar desa untuk mengerjakan berbagai proyek yang dimiliki desa.

 

Hal penting dalam pembuatan keputusan mengenai unit usaha adalah, BUMDes tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desanya. Usaha BUMDes juga harus memiliki kemampuan memberdayakan kesejahteraan banyak orang. Ini yang disebut sebagai asas subsidiaritas. Misalnya, di kampung yang sebagian besar warganya menghasilkan tepung tapioka, BUMDes tidak boleh memiliki membangun pabrik pengolahan tapioka sendiri. Melainkan mengambil peran lain dalam rantai produksi warganya.

 

Prioritas ketiga adalah membangun embung alias penampung air untuk pertanian. Program membangun embung diluncurkan Kementerian Desa untuk mendukung produktivitas pertanian desa.

 

Soalnya, mayoritas desa di negeri ini masih mengandalkan pertanian sebagai sektor yang produktif menopang kehidupan warganya. Selain menghasilkan komoditas yang diperlukan warga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, hasil pertanian juga bisa menjadi komoditas unggul untuk dijual.

 

Keempat,  membangun fasilitas olahraga. Ya, olah raga mulai mendapat porsi yang penting sekarang. Olahraga diyakini bukan hanya akan membantuk tubuh yang sehat bagi warga desa tetapi juga berfungsi sebagai cara warga desa mendapatkan fungsi refreshing disela kegiatan sehari-hari yang melelahkan.

 

Tak hanya itu, olah raga juga sagat efektif membangun mental yang sehat yaitu jiwa sportif alias bersaing dengan sehat dan membuat hubungan antarpersonal di desa menjadi erat.

 

Relasi sosial yang baik di desa-desa bukan hanya dimaksudkan untuk untuk mendukung produktivitas kerja saja melainkan juga secara langsung maupun tidak langsung bisa mencegah berbagai penyakit sosial termasuk bisa mencegah berkembangnya paham terorisme yang sesat dan berbahaya itu.

 

Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi keberhasilan sebuah desa membentuk dan mengelola BUMDes. Pertama sumber daya alam yang dimiliki desa tersebut. Apa saja sumber daya yang secara alami tersedia di desa itu dan apalah selama ini sudah diolah sedemikian rupa. Pengelolaan sumber alam yang baik akan menghasilkan manfaat sosial baik profit maupun benefit.

 

Kedua faktor modal pendanaan untuk pembiayaan berbagai operasional hingga tercapai produktivitas yang tinggi dalam memenuhi kebutuhan pasar. Penyertaan modal adalah salahsatu kekuatan BUMDes mengembang.

Tetapi sebelum rupiah dikucurkan, Kepala Desa harus yakin bahwa BUMDes telah menyusun business plan yang baik. Business Plan sangat penting dalam membangun sebuah usaha karena akan menjadi pedoman bagaimana bisnis itu akan dijalankan.

Business Plan juga kan menjadi memberikan gambaran yang jelas mengenai apa bisnis yang akan dijalankan, bagaimana menjalankan termasuk kebutuhan permodalan dan pasar yang dituju untuk menjual produk.

Tetapi, faktor yang paling utama keberhasilan BUMDes sesungguhnya bukan sumber daya alam tau modal uang penyertaan melainkan Sumber Daya Manusia (SDM).  Bagaimanapun semua potensi yang ada bakal terbukti bisa menjadi komoditas yang produktif atau tidak semuanya tergantung pada bagaimana SDM mengelolanya.

Berikut adalah ketua dan anggota dari BUMDes di Pekon Sriwungu sebagai berikut :

NO

JABATAN

NAMA

1

KETUA

DENI ROHAYAI NINGSIH

2

SEKRETARIS

INDRA KURNIATI

3

BENDAHARA

DITA MAYASARI

4

UNIT USAHA ( WARUNG DESA DAN BRI LINK)

DHEA ADISTIA LARASATI

5

UNIT USAHA ( AIR MINUM DAN AIR BERSIH )

KASWANTI

6

UNIT USAHA ( BANK SAMPAH )

KATEMUN

7

PARIWISATA

SAIJEM,S.Pd

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Asmosuwito RT. 001 RW. 001 Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu
Desa : Sriwungu
Banyumas : Banyumas
Pringsewu : Pringsewu
Kodepos : 35373
Telepon : 082186069202
No. HP :
Email : pekonsriwungu50@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan [...]

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 560
Kemarin : 784
Total Pengunjung : 1.198.119
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.514.075.800,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.596.014.933,66
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 81.939.133,66
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 45.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.001.846.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 39.500.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 421.729.800,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 6.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 528.490.860,66
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 734.478.927,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 20.890.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 175.713.146,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 136.442.000,00
0 %